Minggu, 01 Desember 2013

Dokter Tidak Kebal Hukum

Dokter Tidak Kebal Hukum
Selama ini ketika dokter dihukum karena tindak murni kriminal seperti aborsi, dokter nkoruptor atau pelaku murni malpraktek lainnya tidak pernah masalah. Beberapa dokter pelaku aborsi misalnya dipenjara tidak akan ada pernah protes di kalangan dokter.  Justru dokter akan mendukung tindakan hukum tersebut bila  sejawatnya melakukan tindak kriminal. Tetapi ketika seorang dokter seperti dokter Ayu yang sedang melakukan tugas profesionalnya menyelematkan nyawa ibu hamil dan bayinya mendapatkan ancaman kriminalisasi hanya karena prosedur administrasi. Kesalahan manusiawi tersebut itupun sebenarnya berawal dengan ketidakpuasan keluarga penderita yang tidak bisa menerima ketika keluarganya meninggal. Ketika ketidak puasan tersebut diajukan ke meja hijau dengan berbagai tuduhan dan sangkaan kecurigaan tindakan malpraktek tidak terbukti maka dialihkan pada kesalahan prosedur adminstrasi.Padahal bisa saja banyak kasus pelanggaran atau kelalaian adminstrasi tersebut tidak pernah masalah saat penderita tidak meninggal dunia. Tetapi saat ini ketika penderita meninggal karena emboli yang sampai saat ini tidak bisa diprediksi, dicegah dan ditangani dengan baik oleh dokter sehebat apapun. Maka kesalahan kecil tersebut ditimpakan kepada dokter karena pengharapan keluarga dan penegak hukum bbahwa dokter btiudak boleh melakukan keslahan sedikitpun meski hal itu hanya kesalahanmanusiawi.
Dokter bukanlah dewa penyelamat manusia. Tetapi dokter telah terlanjur dinobatkan sebagai dewa penolong oleh sebagian masyarakat. Bahwa dokter tidak boleh meninggal saat menangani peenderita. Padahal dokter adalah manusia biasa yang menyelamatkan manusia sesamanya. Manusia biasanya tersebut tidak pernah terlepas dari kesalahan manusiawi. Pengharapan yang demikian tinggi terhadap dokter tersebutlah yang membuat masyarakat dan penegak hukum selalu memberikan porsi yang berlebihan bahwa dokter tidak boleh melakukan kesalahan sedikitpun meski hal tersebut adalah kesalahan manusiawi. Tetapi tampaknya kesalahan manusiawi ini dikejar pertanggung jawaban oleh keluarga penderita dan digiring dengan tidak proposional oleh penegak hukum untuk mengkriminalisasikan dokter.
Saat ini mungkin sebagian besar dokter, petugas kesehatan yang bergerak dibidang medis atau orang awam yang pernah merasakan jasa dokter pasti tergerak hatinya dan keluar emosinya melihat sejawatnya dikriminalisasikan hanya karena kesalahan manusiawi biasa. Dokter dalam sumpahnya akan mengutamakan dokter. Aksi dan protes dokter tersebut tidak nakan pernah sekalipun untuk mengabaikan atau melemahkan kepentingan pasien. Justru protes dan aksi damai dokter tersebut untuk menghentikan kriminalisasi dokter demi kepentingan pasien saat dokter tidak takut terancam pidana akibat kesalahan manusiawi. Jadi semua tindakan yang diperjuanghkan para dokter ujung selalu demi mengutamakan kepentingan pasien bukan kepentingan dokter semata. Tetapi bila pihak yang tidak merasakan atau mengalami misi dan visi dokter dalam menangani pasien atau pasien yang tidak puas terhadap dokter akan memberikan sikap apriori terhadap dokter.
http://dokteranakonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar